Kisah Pemilu Yang Damai Adil dan Bermartabat
Kisah Gram - Adakah kisah pemilu yang damai adil dan bermartabat di dunia ? Tentu saja ada, namun tidak semua. Sebab pemilu mengundang banyak sekali hal hal yang kontroversial. Bahkan sebagian orang mengaku tidak percaya dengan adanya pemilu damai.
Dalam catatan sejarah di Indonesia, Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Asas yang digunakan dalam pemili yakni "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
Kita mengetahui bersama bahwa pemilu di Indonesia sering kali menuai polemik dan kontroversi. Mulai dari kecurangan, proses pemilihan hingga penghitungan suara.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Arief Budhy Hardono melalui Pikiran Rakyat mengatakan, pemilihan umum di Indonesia mungkin menjadi yang paling rumit sedunia.
Pemilu merupakan salah satu tolok ukur yang penting untuk menilai keberhasilan demokrasi di suatu negara. Semakin baik penyelenggaraan Pemilu menunjukkan semakin baik pula pelaksanaaan demokrasi di suatu negara.
Namun pada kenyataanya, kadang haus politik membaut orang orang meminum banyak sekali kecurangan. Karena kekuasaan orang orang justru melampuai batasan. Istilahnya "halal haram sikat aja". Sehingga pemilu pun buruk namanya. Terkait planggaaran pemilu, berikut ini beberapa berita yang bisa kita baca dari portal Suara Com : Pelanggaran pemilu
Sodikin dalam jurnal Ahkam: Vol. XV, No. 1, yang terbit Januari 2015 mengatakan bahwa Dalam pandangan Islam, pemilu adalah salah satu cara, bukan satu-satunya cara (uslûb) yang biasa digunakan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin.
Hal ini, meskipun hukum asal pemilu itu sebagai uslûb adalah mubah (boleh), tetapi perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam pemilu legislatif, uslûb itu digunakan untuk memilih wakil rakyat dengan tugas membuat undang-undang dan harus sesuai dengan ketentuan syariah, tidak berdasarkan suara mayoritas serta melakukan checks and balancies terhadap kekuasaan lainnya.
Begitu juga dalam pemilihan kepala negara dan kepala daerah, uslûb ini digunakan untuk memilihorang yang memenuhi syarat sebagai pemimpin.
Posting Komentar untuk "Kisah Pemilu Yang Damai Adil dan Bermartabat"